Bullying? Bukanlah sebuah kata yang asing bagi masyarakat. Sering sekali kita mendengar tentang kejahatan yang satu ini. Namun terkadang kita justru tidak menyadari bahwa kita juga pernah menjadi pelaku bullying itu sendiri. Secara umum, istilah bullying adalah tindakan dimana sa orang atau lebih mencoba atau mengontrol orang lain dengan cara kekerasan. Dilansir dari viva.co.id data survei mengatakan sebanyak 84 persen anak usia 12 tahun hingga 17 tahun pernah menjadi korban bullying. Sungguh hal ini menjadi sebuah ironi, anak yang harusnya hidup dalam kesenangan justru menjadi korban dari bullying. Bullying pada anak sangat sering terjadi di dalam lingkungan pendidikan. Kurang ketatnya pengawasan terhadap siswa membuat banyak sekali pelaku bullying di dalam sekolah. Meskipun tidak ada peraturan mengenai bullying di sekolah, dalam undang – undang perlindungan anak No. 23 Tahun 2002 Pasal 54 menyatakan “Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah, atau teman – temanya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya”. Dengan kata lain, siswa mempunyai hak untuk mendapat pendidikan dalam lingkungan yang aman dan bebas dari rasa takut.

Membentuk
mental siswa yang berani membela kebenaran bukanlah hal yang mudah. Perlu
sinergi antara orang tua, pihak sekolah, serta pemerintah untuk dapat
mewujudkan mental anak yang baik. Orang tua dan Guru sebagai orang yang
terdekat dengan siswa harus menjadi pelopor untuk menanamkan mental yang baik
pada siswa. Menanamkan mental yang jujur, berani, tidak takut membela yang
benar perlu dinanamkan sedari dini untuk menghindari siswa menjadi pelaku
bullying. Selain faktor internal, tentunya diperlukan juga pelopor dari faktor
internal siswa. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga
mandiri yang bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan saksi dan
korban perlu banyak dilibatkan dalam upaya pencegahan bullying ini. LPSK harus
berperan aktif tidak hanya sewaktu sudah ada tindak kejahatan bullying saja,
namun harus ikut dalam upaya pencegahan bullying. Sosialisasi harus gencar
dilakukan, tidak hanya untuk menanamkan mental yang baik untuk siswa namun juga
untuk menyadarkan siswa bahwa ketika menjadi pembela korban bullying mereka
juga berhak mendapat perlindungan dari LPSK. Perlu kita sadari bersama bahwa dewasa
ini masih banyak siswa yang kurang mengerti akan fungsi dari LPSK, sehingga
masih banyak siswa yang tidak melaporkan
tindak kejahatan khususnya kasus bullying. Tidak hanya siswa seringkali
masyarakat pada umumnya juga masih banyak yang kurang mengerti apa itu LPSK dan
fungsi dari LPSK itu sendiri. Oleh sebab itu sosialisasi secara terus menerus
perlu dilakukan. Baik di sekolah maupun di tengah masyarakat pada umumnya.
Ketika mental dan keberanian siswa dapat dipupuk dengan baik, maka pelaku
bullying akan takut untuk mengulangi perilakunya. Bullying tak seharusnya
dibiarkan, hanya diam ketika melihat bullying merupakan suatu kesalahan. Jangan
takut untuk menjadi orang benar. Takutlah ketika melakukan kesalahan. Jika belum berani membela, LPSK akan
senantiasa ada.
#DiamBukanPilihan
#LPSKMelindungi
Titus Adhi Sukmana
3 Oktober 2017

Referensi :
Kita Berani, Bullying Pergi.
Reviewed by Unknown
on
October 02, 2017
Rating:

No comments: